Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot
Yakni, dengan melibatkan satpol kelurahan/kecamatan. ''Kalau coba-coba buka, langsung kami segel," tegasnya.
Namun, jika minimarket tersebut sudah mengantongi izin, satpol PP bakal mencabut tanda penutupan itu.
Kabid Pelayanan dan Pengawasan Disperdag Nuri Diyah Nirmala menyebutkan, sebelumnya, ada sembilan minimarket yang berstatus bantib.
Tiga di antaranya telah mengurus IUTS. Enam minimarket itulah yang ditertibkan satpol PP.
Satu di antara enam minimarket tersebut ternyata melanggar peraturan jarak dengan pasar rakyat.
''Yang satu itu, penertibannya nunggu 2,5 tahun dari berlakunya perda," tuturnya.
Lima minimarket yang ditertibkan kemarin sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
IMB itu akan menjadi persyaratan untuk mengurus IUTS.