Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
Sesuai dengan Permen No.PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA), pasal 25, dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.
Namun, lanjut Riawan sebelum membayar kompensasi, TKA yang hendak bekerja ke Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya TKA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dan harus mempunyai IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) yakni izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang diunjuk kepada pemberi TKA.