Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah

Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah - JPNN.COM
TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan kontribusi yang tidak berarti bagi daerah penempatan TKA tersebut. Pasalnya, kompensasi yang harus dibayarkan setiap TKA masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak sedikitpun masuk ke dalam kas daerah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Provinsi Riawan Wijayanto saat di temui di ruangannya, kemarin.

"Kompensasi yang dibayarkan setiap TKA tidak ada yang masuk ke kas daerah, kalau pun anggarannya ada untuk daerah, hanya dalam bentuk kegiatan-kegiatan tertentu," ujarnya.

Sesuai dengan Permen No.PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA), pasal 25, dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.

Namun, lanjut Riawan sebelum membayar kompensasi, TKA yang hendak bekerja ke Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya TKA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dan harus mempunyai IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) yakni izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang diunjuk kepada pemberi TKA.

TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News