Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
Jangka waktu perizinan yang diberikan untuk setiap TKA, maksimal 1 tahun, lebih dari waktu tersebut, TKA harus memperpanjang izin, dalam hal ini IMTA. Bila hendak memperpanjang masa kerja di Indonesia, maka TKA harus mengajukan surat permohonan perpanjangan izin minimal 30 hari sebelum habis masa berlaku IMTA.
Sementara itu, Riawan menjelaskan sesuai Permen No.PER.02/MEN/III/2008 pasal 42, pengawasan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pencabutan izin, bila TKA bekerja tidak sesua dengan IMTA, maka Gubernur atau Bupati/Wali Kota berwenang mencabut izin.
TKA Di Kepri 947