Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah

Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah - JPNN.COM
:TERKAIT Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada direktur untuk mendapatkan rekomendasi Visa (TA-01) dengan melampirkan berbagai persyaratan, salah satunya pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan. "TKA yang bekerja di Indonesia harus mempunyai pengalaman kerja, kalau tidak dia tidak bisa bekerja di Indonesia," jelas Riawan.

Jangka waktu perizinan yang diberikan untuk setiap TKA, maksimal 1 tahun, lebih dari waktu tersebut, TKA harus memperpanjang izin, dalam hal ini IMTA. Bila hendak memperpanjang masa kerja di Indonesia, maka TKA harus mengajukan surat permohonan perpanjangan izin minimal 30 hari sebelum habis masa berlaku IMTA.

Sementara itu, Riawan menjelaskan sesuai Permen No.PER.02/MEN/III/2008 pasal 42, pengawasan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pencabutan izin, bila TKA bekerja tidak sesua dengan IMTA, maka Gubernur atau Bupati/Wali Kota berwenang mencabut izin.

TKA Di Kepri 947

TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News