Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nakes Non-ASN Mengadukan Nasib ke Dewan, Berharap Bisa Diangkat jadi PPPK

Selasa, 08 November 2022 – 08:19 WIB
Nakes Non-ASN Mengadukan Nasib ke Dewan, Berharap Bisa Diangkat jadi PPPK - JPNN.COM
Ratusan tenaga kesehatan non ASN dari RSUD Ibnu Sutowo Baturaja beraudensi dengan anggota DPRD OKU terkait penundaan seleksi PPPK tahun ini, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/22)

"Kami selaku dewan juga siap mendampingi para nakes ke Kemenkes RI guna bertanya secara langsung terkait masalah ini dan meminta agar 249 tenaga non-ASN bisa ikut dalam update data Kemenkes," paparnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Rozali mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3269/XVI/1.3/2022 tentang Penundaan Seleksi Tenaga PPPK Tenaga Kesehatan tertanggal 3 November 2022.

Dia menjelaskan dalam SE yang ditujukan untuk seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten OKU itu disampaikan bahwa seleksi tenaga PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan OKU ditunda hingga 2023.

Hal itu disebabkan karena adanya kendala teknis pada portal aplikasi SDMK Kemenkes RI, sehingga data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan di daerah itu tidak ada pembaruan.

Menurut dia, jika seleksi tetap dilaksanakan maka akan mengakibatkan tenaga non-ASN asal Kabupaten OKU tidak bisa mendaftar sebagai PPPK tahun depan.

Oleh sebab itu, kata dia, penundaan pelaksanaan seleksi PPPK di OKU tahun ini terpaksa dilakukan agar pegawai non-ASN tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab OKU dapat mendaftar pada 2023.

"Terkait hal itu kami minta kepada seluruh pegawai honorer khususnya tenaga kesehatan agar bersabar. Untuk penganggaran tetap diajukan pada tahun 2023," pungkas Rozali. (antara/jpnn)

Tenaga kesehatan non-ASN yang gagal ikut seleksi PPPK mengadukan nasib ke DPRD OKU, Sumsel. Begini janji DPRD OKU.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close