Nama Besar Penikmat Duit E-KTP Dibongkar di Persidangan
Jumat, 03 Maret 2017 – 21:39 WIB
"Itu tentu akan diuraikan mulai proses dakwaan sampai persidangan," paparnya.
Beberapa waktu lalu Agus Rahardjo meyakini jika dilihat dari jumlah kerugian negara Rp 2,3 triliun, tidak hanya Sugiharto dan Irman saja yang harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, hingga saat ini KPK belum menambah tersangka baru, baik itu dari unsur eksekutif, legislatif, swasta maupun BUMN.(boy/jpnn)