Nama Dirut Petrokimia Gresik Kembali Disebut di Persidangan Kasus Bowo Sidik
Jumat, 02 Agustus 2019 – 02:54 WIB
“Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tetapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan,” kata Bowo.
Kemudian ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk berkenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan.
“Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty,” ujar Bowo.(fri/jpnn)