Nama Gibran Disebut di Sidang Uji Materi UU Pemilu soal Syarat Usia Capres - Cawapres
Senada, dalam perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, pemohon seorang warga negara Indonesia bernama Guy Rangga Boro juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 21 tahun.
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 bagi pemohon yang masih berusia di bawah 40 tahun sudah tentu tidak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” kata Guy Rangga membacakan pokok permohonannya.
Sementara itu, perkara 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang warga negara Indonesia bernama Riko Andi Sinaga, memohon mahkamah mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 25 tahun”.
“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun,” ucap kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan.(antara/jpnn)