Nama Ki Gendeng Pamungkas Bikin Bingung Mahkamah Konstitusi, Kok Bisa?
Apabila pemohon sudah meninggal, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.
"Kalau anda ingin melanjutkan dengan permohonan dengan substansi yang sama, bisa diteruskan, tapi tentu dengan prinsipal yang baru. Karena apa. Kami tidak bisa menilai keabsahan konstitusional prinsipal kalau dia sudah tidak ada," kata Saldi Isra.
Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik.
Hal itu menyusul, dia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: