Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nama Masih Tercatat di Pilgub Jateng, Mendagri Klarifikasi

Kamis, 28 Juni 2018 – 06:02 WIB
Nama Masih Tercatat di Pilgub Jateng, Mendagri Klarifikasi - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi munculnya berita yang dimuat di salah satu media online terkait hak pilihnya.

Pemberitaan itu menyebut dia batal mencoblos di Pilkada Jawa Tengah karena sudah ber-KTP Jakarta.

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kedatangannya ke Semarang untuk meluruskan mengapa masih tercatat sebagai pemilih di TPS 10, Kelurahan Mlatiharjo, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.

Jadi, kedatangannya bersama Ketua Bawaslu Abhan ke Semarang bukan untuk mencoblos pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Karena telah tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta sejak tiga tahun lalu.

"Saya perlu luruskan soal nama saya masuk DPT (daftar pemilih tetap) di TPS tempat tinggal saya di Semarang. Artinya, data DPT yang dipakai KPU adalah data Pemilihan Umum 2014, bukan berdasarkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yang telah diserahkan oleh Kemendagri," kata Tjahjo di Semarang, Rabu (27/6).

Tjahjo mengaku kaget namanya masih masuk dalam DPT Pilgub Jateng. Karena proses ia pindah ke Jakarta sudah selesai beberapa tahun lalu.

"Saya sudah tiga tahun ber-KTP Jakarta, ternyata masih dapat panggilan. Dengan disaksikan Ketua Bawaslu, saya minta dicoret. Ini yang membuat saya heran," ucapnya.

Mantan anggota DPR ini menegaskan, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah jelas mengatur, KPU harus menggunakan DP4 untuk menetapkan DPT.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta KPU teliti dalam menggunakan DP4 untuk menetapkan DPT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News