Nama MenPAN-RB Dicatut, 55 Peserta CPNS Tertipu Rp3,8 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 55 peserta CPNS 2018 yang tidak lulus tes menjadi korban dengan modus mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Akibat kejadian itu, para korban telah mentransfer uang sebesar Rp 3,8 miliar kepada oknum pelaku.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian, pihaknya baru mendapat laporan 17 September 2020.
Kemudian langsung ditindaklanjuti MenPAN-RB didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya.
"Jadi kami terima laporannya tadi pagi kemudian Pak Menteri langsung melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya, siangnya Kami tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Andi di Jakarta, Kamis (17/9).
Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan MenPAN-RB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.
Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.
Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.