Nama-nama Honorer K2 Bodong Diserahkan ke Pemkab
jpnn.com - PADANG - Selain mendatangi Mapolres Dharmasraya, Jumat (11/4), Ombudsman Sumbar juga bertemu dengan Kepala BKD Pemkab Dharmasraya Joni Zubair dan Sekdakab Benny Mukhtar.
Kedatangan Ombudsman itu untuk mendapatkan keterangan langsung dari pejabat terkait dan meminta salinan dokumen terkait laporan dugaan 50 dari 290 honorer K-2 di Kabupaten Dharmasraya yang sebelumnya dinyatakan lulus, melakukan pemalsuan SK Pengangkatan Honorer.
Dari pertemuan itu, jelas Yunafri, Pemkab Dharmasraya berjanji akan membuat tim gabungan yang akan memverifikasi keabsahan data dan persyaratan sebanyak 290 CPNS K-2 yang dinyatakan lulus.
"Tim gabungan itu terdiri dari Inspektorat, BKD, Bagian Hukum dan SKPD terkait," tutur Yunafri seperti diberitakan Padang Ekspres (Grup JPNN).
Dia menjelaskan, tim tersebut akan mulai melaksanakan tugasnya sejak 10 April hingga penyampaian khusus ke PPK pada 30 April 2014.
"Targetnya minggu ke-4 bulan Mei ini dapat melakukan pengurusan penetapan NIP ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru," terang Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri.
Pada kesempatan itu, papar Yunafri, Ombudsman juga meminta surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang pertama kali mengangkat tenaga honorer yang lulus.
Tenaga honorer yang lulus sudah harus diangkat satu tahun per tanggal 31 Desember 2005 dengan minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.