Nama-nama Honorer K2 Bodong Diserahkan ke Pemkab
"Surat pernyataan itu akan efektif dan secara alamiah akan menyeleksi siapa saja pejabat-pejabat atau kepala sekolah di Dharmasraya yang secara sengaja ikut memalsukan SK tenaga honorer tersebut," tegas Yunafri.
Ombudsman juga menyerahkan 50 nama-nama CPNS yang lulus yang diduga melakukan pemalsuan SK pengangkatan honorer untuk diverifikasi.
"Ombudsman akan terus mengawal proses ini. Harus dipastikan tak ada satu pun CPNS yang dikeluarkan atau diuruskan pemberkasan NIP-nya, sementara data dan persyaratannya tidak sah. Kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian harus berhati-hati, tantangannya adalah sanksi administratif dan pidana," tandas Yunafri.
Secara administratif, tegas Yunafri, pejabat atau atasan langsung dari honorer yang terlibat melakukan pemalsuan data, dapat dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BKD Dharmasraya Jhoni Zubair ke nomor ponsel 081363262XXX tadi malam, tak kunjung aktif. (bis/sam/jpnn)