Nama-nama yang Disebut Jokowi Dinilai tak Begitu Berpengaruh
"Dewan pengawas itu kan tiba-tiba hadir dalam salah satu fungsi penegakan hukum atau fungsi penindakan. Misalnya mulai dari penyidikan yang di dalamnya mungkin ada penyadapan, ada penyitaan, ada penggeledahan, nah di situ masuk fungsi dewan pengawas yang itu sebenarnya tidak pas," kata Oce.
"Izin soal penyadapan itu kan fungsi pro-justitia, harusnya tidak melalui Dewan Pengawas. Kemudian fungsi penyitaan, penyidikan termasuk fungsi melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK itu kan tidak pas," tambah dia.
Apabila nantinya keberadaan Dewan Pengawas benar-benar ada dalam tubuh KPK, Oce memprediksi akan banyak permasalahan hukum yang akan timbul ketika menjalankan fungsi dan tugas.
"Kehadiran Dewan Pengawas itu justru berpotensi akan membuat lembaga itu menjadi kacau, karena ada pimpinan di satu sisi dan dewan pengawas di sisi lain dengan fungsi yang bermasalah, itu menjadi problem dan dia akan berpotensi menghancurkan fungsi kelembagaan," ujar Oce.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan. (antara/jpnn)