Nama Novanto Disebut di Pertimbangan Putusan Terdakwa e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto disebut dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto.
Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
Dalam pertimbangan putusan, Novanto disebut majelis hakim bertemu dengan Irman, Sugiharto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Hotel Grand Melia Jakarta.
Dalam pertemuan, Novanto, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, mengaku bersedia membantu terkait proses pembahasan anggaran di DPR.
"Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," kata hakim Franky Tambuwun.
Majelis hakim menyatakan ada pertemuan antara Irman dan Andi di ruang kerja Novanto di DPR.
Dalam pertemuan, Irman dan Andi meminta kepastian dari Novanto tentang persetujuan DPR terkait anggaran e-KTP.
Ketika itu, Novanto mengaku, bakal melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi partai lain di DPR.