Nama Pejabat Kemensos Dicatut, Pelaku Inisial M, Siap-siap Saja Sudah Dilaporkan
Menurut Evy, saksi yang mendapat tawaran itu mengenal Wiwiek Widiyanti dan mengonfirmasi apakah benar ada proyek di Kemensos seperti yang ditawarkan kepada dirinya.
"Bu Wiwik menjawab, itu tidak benar," ucap Evy.
Evy juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan oleh perseorangan.
"Ini pesan kepada masyarakat. Kami mengingatkan bahwa di Kemensos tidak ada proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan kepada pihak ketiga," katanya.
Menurut Evy, meskipun belum ada pihak yang menjadi korban oleh oknum berinisial M tersebut, Kemensos membuat laporan polisi agar tidak ada pihak yang terjebak oleh oknum tersebut.
"Korban indikasi belum ada, tetapi kalau dengar klarifikasi dari berbagai macam pihak, terutama melalui pengaduan sudah banyak dan pesan dari ibu menteri, ini harus diselesaikan," katanya.
Laporan terhadap M teregistrasi dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021.
M dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!