Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan perkembangan terbaru kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka.
Jenderal bintang 2 itu menyebut penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Ismail Bolong, dua orang lainnya, yakni BP dan RP.
Saat ini, penyidik fokus melengkapi pemberkasan tiga tersangka.
"Fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Dedi di Jakarta, Minggu (18/12).
Eks Kapolresta Kediri itu menyampaikan jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihaknya melimpahkan para tersangka beserta barang bukti alias tahap dua agar kasus segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap nanti dilakukan pelimpahan tahap dua, baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," terang mantan Kapolsek Serpong itu.
Ismail Bolong dkk dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.