Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU
Ada soal harkat, martabat, nama baik, dan kehormatan Irman dan calon pemilihnya yang dipertaruhkan.
Irman adalah tokoh yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa.
"Masyarakat pun kehilangan kesempatan memilih Irman Gusman, yaitu pemohon dalam sengketa ini, karena mereka telah menitipkan aspirasi kepada pemohon," kata Tommy.
Dengan berbagai faktor itu, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk menetapkan keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat nama pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. (*/jpnn)