Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya

Kamis, 30 November 2023 – 18:49 WIB
Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya - JPNN.COM
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2024 pada Kamis (30/11).

Besaran UMK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam SK itu, UMK tertinggi ialah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. UMK terendah ialah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.

Nana mengatakan penetapan UMK itu berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Menurutnya, penetapan UMK 2024 sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa, kata lanjut Nana,  mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau mediah upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Nana, Kamis (30/11).

Menurut Nana, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan UMK di Jateng 2024. Ini data selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News