"Tindak lanjutnya, ya, kalau masalah kode etik, bisa lewat sidang Komisi Kode Etik Polri. Kalau disiplin bisa ke Propam, kalau pidana, ya, ke Reserse," jelasnya menanggapi. (mas/JPNN)
JAKARTA - Pernyataan pengacara Ary Muladi yang membantah memberikan uang kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta