Napi Asimilasi Berulah di Medan, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Mati, nih Lihat!
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan kembali menangkap tiga narapidana yang baru bebas dari lapas melalui program asimilasi virus corona usai beraksi di Medan, Sumut.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial RRL alias K, 25, H, 22, dan AR alias A, 22. Tersangka K terpaksa ditembak mati karena menyerang petugas dengan golok saat ditangkap.
Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Rian Hadi Kesuma, 20, pada Sabtu (2/5) di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan korban. Saat itu, korban hendak berangkat ke Rumah Sakit Haji Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tiba-tiba kedua tersangka yakni H dan K memepet motor korban dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban sembari menodongkan samurai. Korban pun terhempas. Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor korban.
"Dari laporan tersebut, pihak Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Pada Sabtu (9/5) pihak Polda Sumut mendapat laporan keberadaan tersangka H di rumahnya di Perumnas Mandala. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya pihak Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Dari hasil koordinasi, petugas Polrestabes Medan mendapat laporan keberadaan tersangka K.
Petugas bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K. Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawan kepada petugas dengan menggunakan sajam jenis golok.
Petugas mencoba memberi tembakan peringatan namun tersangka tetap melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian badan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan, namun tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A yang berperan sebagai penadah di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Mandala.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka yakni H dan K merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Untuk tersangka H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman pada April 2020 karena mendapat program asimilasi," kata AKBP Irsan Sinuhaji.
BACA JUGA: Terungkap, Tersangka Jefri Ternyata Sempat Setubuhi Elvina dalam Kondisi Pingsan
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, demikian AKBP Irsan Sinuhaji.(antara/jpnn)