Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kali Ini Pengendara yang Ditusuk, Jleb!
Selasa, 26 Mei 2020 – 12:01 WIB
Hasil penyidikan sementara pelaku Jaya Belanda ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat. (antara/jpnn)
Hasil penyidikan sementara pelaku Jaya Belanda ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News