Napi di Palu Masih Dikasih Dispensasi sampai 26 Oktober
jpnn.com, PALU - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, masih ada sebagian besar narapidana yang belum kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, pascagempa dan tsunami beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, sudah ada 600-an napi yang kooperatif menyerahkan diri ke Lapas, namun sebagian besar belum diketahui kabarnya.
"Memang ada seribu lah yang belum (kembali)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10).
Namun, karena masa tanggap darurat bencana Sulawesi Tengah (Sulteng) diperpanjang sampai 26 Oktober 2018, para napi pun diberikan dispensasi untuk segera kembali ke Lapas.
"Sebelumya kami sudah minta Polda untuk ambil (tangkap-red), tapi kan ada perpanjangan tanggap darurat sampai 26 Oktober. Setelah itu nanti kami akan surati Polda dan terus kita imbau kepada mereka," jelasnya.
Bila sampai 26 Oktober mendatang seribuan napi tersebut tidak juga menyerahkan diri, maka akan diambil langkah selanjutnya melibatkan kepolisian.
"Kami secara kemanusiaan masih memberikan kesempatan, mengimbau. (Kalau sampai 26 Oktober tak kembali), kami keluarkan surat DPO-lah kira-kira begitu," tambahnya.(fat/jpnn)