Napi Hamil Perlu Sel Khusus
Jumat, 29 Oktober 2010 – 09:14 WIB
Untuk itu, lanjut Nur, perlu dibuatkan lapas khusus perempuan karena tempat mereka sudah tak layak huni. Dari segi pendanaan juga perlu dialokasikan sejumlah dana yang lebih besar untuk program pengembangan diri para tahanan itu.
Hal itu mengacu Pasal 14 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, di mana narapidana wanita berhak mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Termasuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. “Ini sesuai dengan hasil temuan lapangan kami di lapas dan rutan di Samarinda dan Balikpapan,” katanya.
SAMARINDA- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim merilis, total narapidana perempuan di Samarinda dan Balikpapan 108 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Aceh
Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
Minggu, 28 April 2024 – 02:00 WIB - Kep. Bangka Belitung
Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
Sabtu, 27 April 2024 – 22:12 WIB - Daerah
Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
Sabtu, 27 April 2024 – 13:53 WIB - Kalbar
Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
Sabtu, 27 April 2024 – 11:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Tokoh
Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
Sabtu, 27 April 2024 – 21:14 WIB - Kriminal
Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
Sabtu, 27 April 2024 – 21:22 WIB - Jatim Terkini
Polemik Warung Madura Saingi Minimarket, Bupati Sumenep: Tak Berpihak ke UMKM
Sabtu, 27 April 2024 – 21:24 WIB - Humaniora
Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB