Napi Kasus Pembunuhan Berhasil Memanjat Tembok Lapas
jpnn.com, GUNUNGSITOLI - Dua napi (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumut, kabur dengan memanjat tembok lapas, Minggu (1/6).
Kepala Lapas Gunungsitoli Berutu Soetopo mengatakan bahwa kedua napi yang kabur tersebut bernama Trisman Boy's Daely (27) dan Harris Gulo (31).
"Saat ini dalam pengejaran anggota kami dengan dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias," katanya.
Menurut informasi, kedua narapidana kabur dengan cara memanjat tembok Lapas Gunungsitoli ketika sedang dilaksanakan ibadah minggu bagi narapidana yang beragama Kristen di lapangan lapas setempat.
Keduanya diketahui kabur setelah petugas lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana seusai kebaktian.
Napi yang kabur atas nama Trisman Boy's Daeli menjalani hukuman karena tersandung kasus pembunuhan.
Boy's Trisman Daely warga Desa Sitolu banua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tersandung kasus pembunuhan dan dihukum 16 tahun penjara.
Berutu menjelaskan bahwa Haris Gulo adalah warga Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tinggal di Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.