Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan pelaku sedang menjalani masa hukuman 9 tahun di LP Cipinang dengan kasus yang sama. Pelaku baru menjalani hukiman 1 tahun 8 bulan.
"Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok ganteng dan berpacaran," ucap Ambarita.
Ia mengatakan pelaku hendak melakukan aksi serupa kepada seorang wanita dewasa di Karawang. Namun, polisi berhasil memburunya. Lalu, terkait kepemilikan handphone masih didalami.
Sejumlah barang bukti dari mulai bukti percakapan whatsapp hingga buku rekening diamankan penyidik.
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar. (mcr27/jpnn)