Napi Program Asimilasi Berulah Lagi, Nih Tampangnya
Minggu, 14 Juni 2020 – 19:25 WIB
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor, alat kipet dan telepon seluler.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)