Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Napi Setor ke Oknum Sipir Rp 50 Juta per Pekan

Senin, 24 September 2018 – 13:25 WIB
Napi Setor ke Oknum Sipir Rp 50 Juta per Pekan - JPNN.COM
Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan narapidana bernama Dekyan dan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Maredi.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan, pengembangan masih terus dilakukan dalam kasus yang telah menjerat delapan tersangka. Barang bukti berupa sabu 36 kilogram dan ekstasi 3.000 butir serta uang ratusan juta rupiah tersebut.

Menurut Arman, dari hasil pemeriksaan terhadap narapidana Dekyan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan digunakan. "Juga merekrut narapidana lain agar membantunya di dalam lapas," kata Arman dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Senin (24/9).

Arman juga mengungkapkan bahwa untuk melancarkan aksinya, Dekyan membayar sejumlah oknum petugas berkisar antara Rp 50 juta per minggu. "Uang tersebut biasanya disebut dengan sandi "bayar uang SPP". Dikoordinir oleh Maredi dan seorang oknum sipir lain," kata jenderal bintang tiga ini.

Saat ini, Arman menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya. "Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat," jelasnya. Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu memastikan penyidikan juga mengarah kepada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

Kasus ini terbongkar dalam sebuah operasi Minggu 16 September 2018. BNN menangkap Bayu, seorang kurir, saat serah terima sabu-sabu dengan Maredi. Sang kurir membawa narkoba seberat 50 gram atau 0,5 kilogram dan menyerahkannya Maredi, atas suruhan Dekyan.

BNN juga mengamankan Dekyan. BNN kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa, Sunggal Medan, dan Tanjung Balai. Dari pengembangan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas BNN menangkap sedikitnya lima tersangka lagi, yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini.

Arman menjelaskan dari penangkapan lima tersangka itu, BNN menyita sekitar 36 kilogram narkoba serta alat-alat pendukung tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya.

BNN mengungkap persekongkolan napi dan oknum sipir di LP Lubuk Pakam Deli Serdang, dalam perederan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News