Napi Suruh Istri Bawa Sabu untuk Diedarkan di Lapas
jpnn.com, BATAM - Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang telah memeriksa Asen, terpidana kasus pembunuhan dengan motif perampokan yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Batam.
Dari hasil pemeriksaan Asen terungkap bahwa dia telah dua kali menyuruh istrinya, Suryawati mengantarkan sabu untuk dia edarkan di Lapas Kelas II Batam.
“Yang pertama, istrinya mengantarkan sabu itu untuk dipakai Asen. Kedua kalinya, istrinya langsung tertangkap sama petugas lapas," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama, Jumat (6/10) siang.
Dikatakan Arwin, sabu seberat 5,49 gram yang dibawa Suryawati itu rencananya akan diedarkan Aseng di dalam Lapas.
Atas pengakuan Aseng itu, selanjutnya jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Aseng.
"Kami tetap akan memeriksa lebih lanjut kepada Asen. Setelah pemberkasan selesai, kami akan limpahkan ke Jaksa," tuturnya.
Sementara, untuk asal sabu itu Suryawati tidak mengetahuinya. Sebab, selama ini Asen lah yang memesan sabu itu kepada bandarnya. Suryawati hanya bertugas mengambil sabu itu disuatu tempat dan selanjutnya diberikan kepada Asen.
"Saat ini bandarnya masih DPO. Jaringan sabu ini sistemnya terputus. Tidak kemungkinan juga kami akan melakukan pemeriksaan ponsel Asen yang digunakan untuk memesan sabu," tuturnya.