Napi Teroris Diawasi Khusus
Rabu, 13 Oktober 2010 – 06:00 WIB
JAKARTA - Narapidana teroris masih menjadi bahasan penting bagi Kementrian Hukum dan HAM. Setelah merencanakan pembinaan khusus bagi napi teroris, kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar itu, tengah mengkaji pemberian remisi kepada teroris berdasarkan penilaian dari sebuah tim khusus. Kajian tersebut muncul dalam diskusi bertajuk Pembinaan Khusus Narapidana Teroris Untuk Penanggulangan Terorisme di Indonesia, yang bertempat di gedung Kemenkum dan HAM, Selasa (12/10). "Assesment (penilaian atas napi teroris) itu penting. Remisi akan diberikan, setelah hasil assesment. Jadi, remisi tidak lagi diberikan begitu saja," ujar Menkumham Patrialis Akbar (12/10).
Patrialis memaparkan, remisi merupakan hak bagi para narapidana, termasuk napi teroris. Hal itu diatur dalam pasal 14 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi tersebut tetap memperhatikan hasil penilaian napi teroris.
Penilaian terhadap para napi teroris, akan dilakukan melalui pendekatan khusus, yakni dengan metode wawancara. Bagi narapidana teroris yang dinilai berbahaya, akan diberikan pendamping khusus yang bertugas mengawasi? semua perilakunya selama menjalani pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
JAKARTA - Narapidana teroris masih menjadi bahasan penting bagi Kementrian Hukum dan HAM. Setelah merencanakan pembinaan khusus bagi napi teroris,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB