Napi Teroris Diawasi Khusus
Rabu, 13 Oktober 2010 – 06:00 WIB
"Karena kejadian ini berkaitan dengan orang-orang beragama Islam, kyai atau ustadz atau juru dakwah harus punya kualifikasi jelas, tidak boleh sembarangan. Minggu lalu kita sudah kerjasama dengan dewan dakwah," ujar mantan anggota Komisi III DPR RI itu.
Patrialis melanjutkan, apabila seorang narapidana teroris dinilai sudah insyaf dan tidak berpotensi mengulangi perbuatannya maka akan diberikan remisi. Namun jika hasil penilaian menunjukkan tidak ada perubahan sikap dan justru semakin memburuk, teroris tersebut tidak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). "Ya, kalau terbukti perilakunya makin buruk, kita akan putuskan tidak berikan remisi,"imbuhnya.
Berdasarkan data dari Datasemen (Densus) 88, narapidana teroris yang sudah bebas kembali melakukan aksi terror. Untuk mencegah terjadinya teroris kambuhan, perlu adanya perlakukan khusus terhadap narapidana teroris. Hal itu diungkapkan oleh Kompol Muhammad Zarkasih Kepala Unit Kontra Intelijen Densus 88 Mabes Polri yang juga datang sebagai pembicara.