Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor?
Kriteria ketiga, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah.
Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Terakhir, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.
"Jadi kami akan laporkan ini di ratas [rapat terbatas] dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," tutur Menteri Hukham tersebut.
Perlu pertimbangan penuh dan rencana jangka panjang
Menilai rencana ini, Anggara dari lembaga IJCR mengingatkan agar Pemerintah Indonesia mengedepankan pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Populasi napi kasus korupsi tidak membebani populasi penghuni rutan atau lapas di Indonesia. Berbeda dengan kasus narkotika, di mana jumlah pecandu menempati 1/3 populasi rutan atau lapas," katanya.
"Kalaupun mau cepat dilepas, harus ada pertimbangan tertentu, misalnya selain usia napi sudah di atas 60 tahun dan punya kemungkinan risiko tinggi, misalnya kalau ditempatkan di lapas overcapacity, atau nilai kerugian negara dibawah 50 juta dan sudah dikembalikan," tambahnya.