Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor?

Kamis, 02 April 2020 – 15:51 WIB
Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor? - JPNN.COM
Ribuan narapidana di Indonesia akan dibebaskan dari rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan untuk cegah virus corona (Detik: Agung Pambudhy)

Untuk mengurangi risiko tertular virus corona di dalam tahanan, pemerintah membebaskan ribuan narapidana. Tapi para pengamat mengatakan sumber masalahnya adalah rumah tahanan yang melebihi kapasitas dan masalah ini tak pernah terselesaikan.

Sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemarin Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan.

Tercatat sudah 5.556 penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang dikeluarkan hingga hari Rabu siang (01/04).

Ia menargetkan, proses pelepasan bisa rampung dalam waktu seminggu.

"[Namun] tentu ini tidak cukup," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (01/04) lalu.

Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor? Photo: Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan pelepasan narapidana disebabkan oleh penjara yang kelebihan kapasitas. (Supplied: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
)

 

Yasonna menjelaskan kondisi penjara yang melebih kapasitas adalah pertimbangan utama di balik penerbitan keputusan ini.

Untuk mengurangi risiko tertular virus corona di dalam tahanan, pemerintah membebaskan ribuan narapidana

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close