Narapidana Isap Sabu-sabu di Ruang Tahanan, Barangnya Dapat dari Mana?
Minggu, 31 Januari 2021 – 05:20 WIB
Sayid Syahrul menjelaskan bahwa NR sebelum menghuni lapas ini pernah menjalani hukuman di Lapas Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," kata Sayid.
Atas perbuatannya tersebut NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kami tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” pungkas Said. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!