Narkoba Asal Tiongkok Senilai Rp 7 Miliar Diamankan di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Untung M Umar, 28, warga RT 7, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 3,87 Kg.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS di Mapolresta Jambi mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (28/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Penangkapan di dua lokasi. Pertama ditangkap di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB," Ujar Irjen Pol Muchlis AS.
Penangkapan ini melalui penyamaran anggota Satresnarkoba Polda Jambi. Di mana, anggota berpura-pura sebagai pembeli. Dari penangkapan pertama diamankan dua paket sabu.
Kemudian dikembangkan lagi ke rumah tersangka pada Rabu (29/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Alhasil didapatkan 7 paket sedang dan 3 paket sabu ukuran besar.
"Total barang bukti seberat 3,8 Kg. Jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar," sebut Kapolda.
Kata Dia, sabu 3 Kg dikemas dalam kotak berwarna hitam yang ditanam di halaman rumah. Barang haram ini, sambungnya, akan diedarkan untuk wilayah Kota Jambi. Pelaku ini merupakan penyimpan dan pemilik barang.