Narkoba Dua Oknum TNI AU Dipasok dari Malaysia
Senin, 08 Juli 2013 – 20:05 WIB
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pada Kamis (4/7), berdasarkan hasil pengembangan kasus, pihaknya kemudian menangkap pria berinisial KS. Dan saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat sekira 10 gram.
"KS merupakan pemasok narkotika kepada BW. Semua narkotika yang dipasok berasal dari Malaysia. Dan saat ini kasusnya sementara kami kembangkan lagi," tuturnya.
Benny mengatakan, semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.