Narkoba Senilai Rp 5,5 Miliar Ini Dipasok dari Aceh, Medan, Riau dan Batam
Antoni Zainal (38) warga Kumpeh Ulu, Muarojambi. Diamankan di rumahnya 26 Juli 2017 dengan barang bukti 313,65 gram sabu. Nurdin (40) warga Aceh, ditangkap di POM Bensin Limbur, Sarolangun 29 Juli 2017 dengan barang bukti disita 81,95 gram sabu dan 991 butir ekstasi.
Selanjutnya, Rico Triangga (28) warga Kota Jambi. Dibekuk di Danau Sipin 10 Juli 2017. Barang bukti diamankan 699,55 gram sabu dan 1.116 butir ekstasi.
Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan, para tersangka merupakan kurir. Mereka membawa sabu tersebut tergiur dengan upah yang tinggi.
“Rata-rata mereka diupah Rp10 juta hingga Rp30 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi juga meringkus seorang kurir. Tersangka berinsial AS (29). Dia diamankan di kebun karet yang berlokasi di Lorong Barokah, RT 17 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, 23 Juli 2017 lalu.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol M Toha Suharto mengatakan, barang bukti diamankan 1.012,419 gram sabu dan 332 butir ekstasi dengan berat sekitar 85,420 gram.
“Memang agak lama kita ekspose. Kita masih mengecek barang bukti dan melakukan pengembangan,” ujar Brigjen M Toha, kepada sejumlah wartawan, di Kantor BNPP Jambi, Rabu (9/8).
Kata Dia, dari hasil pemeriksaan, barang bukti ternyata kualitas bagus yang dipasok dari Tiongkok. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp1,5 juta.