Narkoba Senilai Rp 5,5 Miliar Ini Dipasok dari Aceh, Medan, Riau dan Batam
Kamis, 10 Agustus 2017 – 20:20 WIB
Kepada wartawan, tersangka AS mengaku barang haram tersebut dititipkan seseorang yang kini masih diburu kepadanya. Dari penitipan itu, Dia dijanjikan uang senilai Rp5 juta.
“Katanya mau dititipi cuma sebentar. Upahnya belum diberikan,” aku AS.
Dari kasus ini, para tersangka yang diamankan Polda dan BNNP Jambi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (pds)