Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan

Jumat, 07 Februari 2014 – 00:50 WIB
Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan - JPNN.COM

jpnn.com - MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, pil happy five dan ganja senilai Rp76.196.080.000, Kamis (6/2).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan 44.602,62 gram sabu-sabu, 90.535 pil ekstasi dan 459 butir pil happy five ke dalam tong berisi air panas mendidih. Sementara 4.761 gram daun ganja, dimasukkan dalam 2 buah tong besi, lalu dibakar.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani, disaksikan 15 orang tersangka kepemilikan narkoba yang dimusnahkan, serta undangan yang dari BNN, Kejaksaan, Securyti Bandara KNIA, Dinas Kesehatan, BPOM dan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti itu terlebih dahulu ditunjukkan pada masing-masing tersangka, untuk membenarkan barang haram tersebut. Selanjutnya, barang bukti itu diuji keasliannya, oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut yang juga hadir dalam pemusnahan itu.

Berdasarkan pengujian itu, seluruh barang bukti yang dihadirkan, dinyatakan positif sebagai barang sitaan dari para tersangka dan juga sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang.

Selanjutnya, barang haram itu dimusnahkan oleh Wadir Ditres Narkoba Polda Sumut, didampingi masing-masing perwakilan undangan yang hadir.

"Peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara saat ini semakin memprihatinkan. Terlihat dari jumlah besar barang bukti dalam setiap pengungkapan dan jumlah tahanan kasus narkoba yang mencapai angka 75 persen," ungkap AKBP Yustan Alpiani.

Dalam pemusnahan itu juga, diketahui kalau sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 80.411.665.000. Jumlah itu terbagi dari 48.007,62 gram sabu-sabu, 5.021 gram ganja, 91, 046 buti pil ekstasi dan 480 butir pil happy five.

MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, pil happy five dan ganja senilai Rp76.196.080.000,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close