Nasabah Bank Termakan Rayuan, Uang Rp2 Miliar Lenyap Sekejap, Waspadalah!
Rabu, 13 Oktober 2021 – 14:16 WIB
"Kemudian pelaku mengambil alih semua rekening milik si nasabah tersebut," ucap Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan pelaku memindahkan uang nasabah bank ke rekening penampung yang telah disediakan.
"Dia (pelaku) menguras habis dengan cara transferkan masuk ke rekening yang dia sudah pilih sendiri. Dari rekening itu dia kemudian menguras habis sampai nol," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 jucto Pasal 46 dan Pasal 32 jucto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)