Nasabah BNI Kehilangan Rp 3,5 M: Kami Tak Mau Terjebak Proses Hukum Terdakwa Dalla
"Kami selalu mengikuti tahapannya, mulai dari proses penyidikan di Polda Kaltim dulu, sampai persidangan terakhir dua minggu yang lalu. Kalau untuk sekarang kami memang tidak ikut. Karena untuk sesi kami sudah selesai," jelasnya.
Agus Amri menyerahkan hasil dari persidangan ini kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Karena kalau untuk kami (BNI) dan juga Pak Asan, kami pihak korban dalam perkara yang dilakukan terdakwa Dalla ini. Dan perkara ini kami sudah diwakilkan oleh JPU. Jadi untuk sesi akhir kami serahkan ke JPU," tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum korban Muhammad Asan, Hilarius Onesimus Moan Jong. Dijelaskannya, bahwa pihaknya tidak lagi memantau persidangan perkara yang menjerat terdakwa Dalla.
"Pak Asan sudah pernah dipanggil menjadi saksi, dalam persidangan itu dia membawa dokumen dan bukti-buktinya. Serta jelaskan kerugiannya sebesar Rp 3,5 miliar," ucapnya.
Pihak korban tidak memantau persidangan terdakwa Dalla dan menyerahkan hasil pengadilan kepada JPU dan Majelis Hakim.
"Karena dengan Dalla sudah dianggap clear, dia sudah diproses hukum. Pak Asan sudah dipanggil sebagai saksi untuk memeberikan keterangan. Sehingga proses hukum kami serahkan kepada pengadilan yang akan memutuskan hukumnya," jelasnya.
Saat ini Asan dengan didampingi kuasa hukumnya, fokus meminta tanggung jawab dari pihak Bank BNI Cabang Samarinda, agar mengembalikan seluruh uang tabungan yang telah raib dicuri terdakwa.