Nasabah Fiktif, Koperasi Kebobolan Rp 2,1 Miliar
Yaitu, 104 orang. Nilai kerugian akibat praktik nasabah fiktif tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.
Siapa karyawan yang merekayasa kredit fiktif itu selain Suwadji? Abraham mengaku belum bisa menjelaskannya.
Alasannya, Polsek Kertosono akan melakukan gelar perkara di Polres Nganjuk.
Meski demikian, perwira dengan pangkat satu melati di pundak tersebut memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penggelapan bermodus kredit fiktif itu akan bertambah.
Berdasar hasil pemeriksaan auditor independen, KSP Setia Bhakti merugi Rp 2,1 miliar karena praktik penggelapan tersebut.
''Nanti, kalau sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kami ungkapkan,'' tutur Abraham. (rq/ut/c22/diq/jpnn)