Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
Akibat Ketidakjelasan Kontrak Kerja Bank dengan Penagih HutangSelasa, 05 April 2011 – 03:03 WIB
Diakuinya, penggunaan debt collector adahal hal yang lazim dijumpai. Namun demikian, debt collector tidak bisa serta merta melakukan penyitaan barang nasabah lantaran hal itu harus melalui putusan pengadilan.
Polisi, lanjut Dasril, harus tegas mengungkap kasus tewasnya nasabah Citibank itu ke pengadilan, termasuk menyeret para pelakunya baik para debt collctor yang terlibat ataupun pihak bank. Sementara pihak Bank Indonesia (BI) yang punya fungsi pengawasan bank, juga harus mengambil tindakan. “Sekarang kan sifatnya masih anjuran, harusnya BI bisa lebih tegas kepada bank yang bersangkutan,” cetusnya.(jpnn)