NasDem Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menohok
Putusan itu kemudian menjadi jalan Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Meski begitu, putusan MK itu akhirnya dianggap bermasalah secara etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya. Namun, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi," tutur Sugeng.
Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia kepala daerah itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.(mcr8/jpnn)