NasDem: Pendukung KPK Jangan Cengeng
Bahkan, kata Sahroni, bisa saja pertemuan dilakukan tertutup bila memang klarifikasi pimpinan KPK dianggap menyangkut hal sensitif seperti keamanan bangsa.
Sahroni pun mengingatkan, Hak Angket adalah yang paling tinggi di UUD 1945 dan diatur juga dalam UU MD3. Karena itu, dia menyayangkan kalau KPK masih berpikir menunggu putusan uji materi UU MD3 di MK.
“Sebenarnya kalau memang tidak ada apa-apa datang saja ke Pansus. Mari duduk dan jelaskan apa yang menjadi pertanyaaan dari Pansus. Kalau dipandang perlu, dalam rapat (KPK) minta tertutup sangat dimungkinkan demi keamanan bersama,” katanya.
Sebelumnya Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya menjelaskan Pansus melakukan empat fokus penyelidikan di KPK yaitu kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan anggaran di KPK.
Dalam aspek kelembagaan, Pansus menilai KPK gagal memosisikan diri sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Polri dan kejaksaan.
Hal itu berimbas pada mandeknya supervisi karena laporan dari kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK.
Menurut Agun, beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus menyebutkan saksinya direkayasa dan menuduh KPK tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan serta melakukan penggiringan opini publik.
Di samping itu ada pula persoala manajemen barang sitaan. Dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi.