Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Ditentukan Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada pekan depan.
Hendra Kurniawan diketahui merupakan satu dari 7 tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai informasi dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Hendra Kurniawan dijadwalkan disidang pada pekan depan
"Informasi dari Karowabprof, minggu depan," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Tim KKEP juga telah menyidangkan empat orang tersangka.