Polri Diminta Usut Lagi Dugaan Pemerasan di Kasus McLaren yang Disetop Hendra Kurniawan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito meminta Kapolri memerintahkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono mengusut dugaan pemerasan terhadap kliennya oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya (PMJ).
Menurut Heroe, kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan pembelian mobil McLaren yang menimpa kliennya, Tony Trisno, sebelumnya disetop oleh Hendra Kurniawan saat menjabat karo paminal.
Hendra sendiri telah divonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Heroe menjelaskan dalam kasus dugaan pemerasan itu, Divpropam Polri batal memeriksa seorang petinggi Polda Metro setelah Tony mengadu kepada Kadiv Propam Polri yang dijabat Ferdy Sambo pada November 2021, yang teregister dengan nomor SPSP2/4570/XI/2021/Bagyanduan.
"Prosesnya waktu itu dihentikan Hendra Kurniawan tanpa ada pemberitahuan kepada kami," ujar Heroe dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (14/3).
Heroe menyebut Hendra Kurniawan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan Paminal atas dugaan pemerasan oleh oknum Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2022.
Namun, kata Heroe, Hendra selaku karo paminal saat itu tidak pernah menginformasikan penyetopan penyelidikan itu kepada kliennya.
Dari pengakuan Heroe, dia justru mendapat informasi penghentian penyelidikan tersebut dari Kabid Propam PMJ Kombes Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa pada 15 juni 2022 melalui pesan WhatsApp.