Nasib Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali, Ini Pelajaran!
Keduanya tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Kedua warga negara asing itu dideportasi ke negaranya melalui penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Pasutri itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli mengimbau kepada masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Dia pun mewanti-wanti kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat.
"Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, tetapi jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya. (lia/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: