Nasib Cirus di Tangan Polisi
Jika Kasus Rentut Ganda Gayus Berbau Korupsi Diserahkan KPKKamis, 27 Januari 2011 – 15:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya penyidikan terhadap jaksa Cirus Sinaga kepada kepolisian, termasuk mempersilakan jika ditemukan indikasi korupsi, sehingga harus ditangani bersama KPK. "Tentunya secara keseluruhan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Kamis (27/1), saat ditanya wartawan soal kasus Cirus yang mana dimungkinkan menjadi tuduhan korupsi tersebut. Seperti diketahui, Cirus sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) ganda terdakwa Gayus Tambunan, bersama mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, oleh kepolisian. Untuk kasus Gayus yang sama, yakni penggelapan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada awal 2010, Cirus juga terlibat sebagai jaksa peneliti berkas. Cirus yang waktu itu bertugas di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), diduga merekayasa berkas yang seharusnya korupsi menjadi pidana biasa (penggelapan).
Apakah perubahan pasal dakwaan ini melibatkan jaksa peneliti lain di Pidana Khusus? Darmono menuturkan bahwa semua tergantung penyidikan kepolisian. "Semua tunggu saja perkembangannya. Semua tentu berjalan sebagaimana aturannya," kata Darmono.
Kasus rentut ganda itu sendiri ditelusuri Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was), setelah Gayus mengungkapkannya saat memberikan keterangan selaku terdakwa kasus mafia pajak, di PN Jakarta Selatan. Lewat Haposan, Gayus menyebut telah menyerahkan uang setidaknya Rp 500 juta bagi aparat hukum. (pra/jpnn)