Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin
Kamis, 09 Juli 2009 – 21:56 WIB
"Putusan Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin telah merusak tatanan hukum di Indonesia karena telah bertentangan dengan undang-undang serta memutuskan lebih berat dari pada putusan yang sebelumnya," tegas Chairul Huda.
Dalam diskusi yang sama, advokat Peradi, Petrus Selestinus malah menuding MA jadi lembaga hukum yang pertama merusak tatanan hukum di Indonesia.