Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin
Kamis, 09 Juli 2009 – 21:56 WIB
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Arbab Paproeka memaparkan bahwa DPR dalam membuat Undang-Undang terkait dengan pengajuan PK, hanya diperkenankan bagi terpidana atau keluarga terpidana.
"Artinya sejak awal rakyat melalui wakilnya di DPR itu mengadakan instrumen itu (PK) tidak pada jaksa tapi kepada terpidana atau keluarga terpidana," paparnya.
Karena itu dia berharap MA melakukan koreksi kembali terhadap keputusannya itu. Hal ini dkarenakan, lanjut Arbab, pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.